pasal tentang narkoba. Hukuman dan ancaman pidana untuk pengguna narkoba sudah tercantum dalam UU no. pasal tentang narkoba

 
Hukuman dan ancaman pidana untuk pengguna narkoba sudah tercantum dalam UU nopasal tentang narkoba  Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba

35 Tahun 2021 tentang Narkoba, mengadung unsur melawan hukum atau Tanpa hak : Apabila perbuataan telah mencocok larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bentuk pemidanaan terhadap perkara anak dalam sistem peradilan pidana secara tegas diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara anda harus berurusan dengan petugas, pengendali anda belum tentu peduli. Menurut bunyi pasal 112 Undang-Undang No. TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal. 1. PP 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika Latar Belakang. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN;Hukuman Bagi Pengguna Narkoba. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi sebagai berikut “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani. ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Jurnal Data BNN 2020. 800. 160 Juta. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya dalam Pasal 7 UU Narkotika disebutkan,. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengenal Tentang Pasal 127 UU Narkotika Penggunaan narkotika di Indonesia sudah diatur dalam UU Narkotika , yang mana itu ada dalam Undang-Undang No. Hukuman Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; Mengingat : 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP atau kedua pasal 114 ayat (2) Undangundang RI No. DASAR, ASAS, DAN TUJUAN 3. KETENTUAN UMUM. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal (1) angka 1 menyebutkan bahwa “ Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Lalu dilanjutkan lagi dengan ketergUlasan Lengkap. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 3. Narkoba atau narkotika adalah zat yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan serta kehidupan manusia. 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama N I K : : Ardian Aldiano 3578221903890003 Alamat : Cipta Menanggal 01/14, RT 005, RW 005, Kelurahan. com - Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah disorot. Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127); 2. 1 No. Kedua undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman yang cukup. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. 000. Berdasarkan pasal 1 angka 15 UU No. diatur di dalam UU No. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085); 3. 35 tentang Narkotika Pasal 1 4 Mustafa, Muhammad, Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilakumenetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor; Mengingat : 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 70 huruf (h) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa BNN dapat melakukan pengembangan laboratorium narkotika. 000. Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika. Majelis menganggap judex. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 1. Berdasarkan Undang-Undang No. H. narkotika; b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 1 ayat (3). Ancaman hukuman diatur melalui UU No. Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati. Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat A. BAB IV. . 4. Dokumen ini juga mencakup tentang. 1. Namun tak jarang muncul kebingungan tentang pasal mana yang lebih pas dipakai untuk menjerat terdakwa pengguna atau pemilik narkotika. Hukuman Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062);. Narkotika yang dimaksud salah satunya adalah ganja. Pelaku yang terlibat jaringan narkotika internasional dengan menggunakan anak-anak sebagai kurirnya dapat dijerat dengan Pasal 133 ayat (1) UU No. Untuk mewujudkan tujuan ulitimum remedium, maka UU No. Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4. Selain itu, menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri juga termasuk dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Dikutip dari buku Buku Ajar: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditulis oleh Tolib Effendi (2020: 20), terdapat 30 kualifikasi tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang Tipikor 1999 Jo Undang-undang Tipikor 2001. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemidanaan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan). Hal ini tercantum pada UU no. Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 122 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 empat tahun, dan paling lama 12 (dua belas). H. Mengenai konsep laporan terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 9200] /Contents 4 0 R /StructParents 0 /Tabs /S >> endobj 4 0 obj [5 0 R 6 0 R 7 0 R 8 0 R] endobj 5 0 obj > stream q endstream endobj 6 0 obj > stream xœµYÛnã6. Sedangkan terkait sanksi bagi yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri. id – Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. Cek Dulu Faktanya. Sebutkan jenis-jenis narkoba. perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika; Mengingat : 1. Pasal 111 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal. 2. " Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika. Pasal 103 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Baca juga: Ini Gejala Fisik Pengguna Narkoba, Ketahui Tandanya Sejak Dini! Pada Pasal 103 ini, Pasal yang mengatur bagi Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan bagi Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, diantaranya isi dari Pasal 103. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan. Dalam putusan Mahkamah Agung No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik. d. Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora yang Ditangkap dan Istrinya Positif Narkoba. 536) yang telah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman; Mengingat : 1. Dan pada kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Majelis. Baca juga: Isi Pasal 390 KUHP Tentang Penyebar Kabar Hoaks;Hal tersebut terdapat dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang No. Ketentuan pidana bagi perantara jual beli prekursor narkotika terdapat dalam Pasal 129 yang berbunyi: “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. Pasal 2 Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini berupa produk jadi/Obat. pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU. 8 . kesehatan, pada. Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Pengadilan PN SIBOLGA Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Puteri Hikmawati Abstrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai telah ketinggalan zaman karena ada jenis narkotika baru yang belum masuk dalam Dampak Kriminalisasi terhadap Pemakai Narkoba di Antaranya yaitu : • Terjadi Kelebihan Kapasitas di Penjara (Oleh karena itu Penyalahguna Narkoba Harus diRehabilitasi Untuk Pulih) • Resiko Memindahkan Pasar Gelap Narkoba ke Penjara. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengertimaksud dakwaan, menyatakan tidak mengajukan Eksepsi;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksisaksi yang. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. Pengguna Napza Suntik . 9, LN. Undang mengenai Narkotika dan Psikotropikadisebut Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU. Online Publication. 1 dari 7 hal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun. Advertisement. 2. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiadan 127 Undang-Undang No. Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang. , dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu. com , antara lain: Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Adapun peraturan lebih khusus lagi yang mengatur tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. dan 127 Undang-Undang No. Selain itu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa. Para penggugat mempersoalkan penjelasan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Narkotika yang memuat penjelasan tentang narkotika golongan I. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Perundang-undangan. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 5 ayat ( 4), Pasal 6 ayat (3),Pasal 8 ayat (3) , Pasal 9 ayat (3), pasal 11. Dikalangan pesohor banyak yang jadi residivis penyalah gunaan narkotika keluar masuk penjara seperti Ibra, Jenniver Dunn, Rio Revan dan Tio Pakusadewo, dikalangan masyarakat jumlahnya sangat banyak. 000,-. 35 Tahun. 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut”; 5. Pasal 64. memberantas peredaran gelap Narkotika. Tabel 3 Perbandingan Bunyi Pasal yang Diubah Pada UU Narkotika danDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaNarkotika - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat oleh pecandu narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalam Salah satunya ada remaja putri berusia 15 tahun,’’ ujar dia, Kamis (16/12/2021). Kedua, perbuatan seorang yang menjadi penjual atau perantara dalam perdagangan narkotika yang dimuat Pasal 114, Pasal 119, dan Pasal 124. menjaga. 1. 000. Akan tetapi, khusus untuk narapidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun karena tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika harus memenuhi syarat lain yaitu telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa. pidana penjara; 3. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1). Pasal 103, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Di dalamnya diatur secara tegas sejumlah pasal penjatuhan hukuman. KAJIAN TEORI TENTANG NARKOBA A. 35 tahun 2009tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kedua;. 2. Terdakwa mendapat keuntungan Rp. mengatur tentang narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. RI. 000, (delapanratus juta rupiah), namun Judex Facti (Pengadilan Negeri) malah. Dalam UU Narkotika, terdapat pasal-pasal yang. Kebijakan Narkotika dengan pendekatan punitif justru lebih menyasar pengguna narkotika. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang. b. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta. 000,00 (dua juta rupiah). 22 tahun 1997 pasal 78. Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. - 7 -Berikut adalah isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya. 000. Karir. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum. 54 Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2001), hal. Penggolongan Narkotika dapat dilihat dalam Lampiran I UU Narkotika yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 20/2018”) bahwa tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil. HASBIH, Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika Dihubungkan. Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Adapun 30 kualifikasi tersebut dikelompokkan ke dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, antara lain: a. 000,00 (dua juta rupiah). Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban. dan Bony Daniel, S. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2020. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional. tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. 1927 No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Alat Bukti berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 698/Pid. Pasal 2 mengatur tentang kewajiban. Hakim juga menyebut Teddy terbukti meraup keuntungan dari penjualan sabu tersebut. id – Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”): Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus. Pasal tentang HAM, mulai dari Pasal 28, Pasal 28A, sampai dengan Pasal 28J. Namun karena si pembeli mendapatkan tidak sesuai dengan pesanan, maka si pembeli dikenakan Pasal 53 (1) KUHP jo Pasal 127 ayat (1) sub 112 ayat (1). (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400. Pasal 15 Kompetensi konsultasi yang harus dimiliki bagi Penggiat sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 47. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba. WACANA PEMBUKA. 451 Pada bagian kedua UU Nomor. pada ketentuan pidana Undang-Undang No. Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga. Menurut UU tentang Narkotika, narkoba terbagi menjadi tiga golongan, berdasarkan risiko ketergantungannya. ayat (2), 118 ayat (2), 119 ayat (2), 121 ayat (2), dan 133 ayat (1).